Syarat menikah non muslim

Syarat Pembuatan Akta Nikah Bagi Non Muslim Di Indonesia

Pernikahan Non Muslim di Indonesia ternyata syarat pengurusannya tidak terlalu sulit dan bahkan tergolong cukup mudah. Seperti yang kita tahu sendiri di Indonesia ini masyrakatnya tidak hanya islam atau muslim saja. Ada Beberapa agama lain.

Seperti agama Kristen/katolik, HIndu, Budha, Konghucu. Namun jika dari kalangan non muslim ini ingin meresmikan prosesi pernikahannya kedalam akta nikah negara, memang tetap harus melewati beberapa persyaratan.

Buat kalian yang penasaran bagaimana cara atau syarat mengurus pernikahan agama Kristen, Katolik, Hindu Dan BUdha. Simak terus artikel ini sampai selesai ya.

Berbeda dengan syarat nikah Di KUA untuk umat islam, non islam bisa melaksanakan pernikahan terlebih dahulu dihadapan pemuka agama msdinh – msdinh seperti Pendeta, Bikhu, dll. Dan biasanya prosesi pernikahan setiap agama ini juga berbeda – beda, tergantung kepercayaan masing – masing.

Setelah prosesi acara pernikahan atau akad nikah selesai dihadapan pemuka agama, pihak keluarga atau kedua mempelai bisa mengurus akta pernikahan di kantor disdukcapil setempat. Tentunya dengan bukti surat keterangan menikah dari pemuka agama yang telah meresmikan pernikahannya.

Baca juga : Rekomendasi Rias Pengantin Terbaik Di Lamongan Dengan Harga Murah

Tidak harus datang ke kantor disdukcapil, Keluarga atau calon pengantin juga bisa memberikan undangan kepada staff Disdukcapil untuk datang ke acara pernikahan, sehingga pihak kedua mempelai tidak perlu lagi mendatangi kantor, dan hanya menunggu surat nikah selesai dicetak dan dicatat.

Lalu Jika harus datang ke Kantor Disdukcapil Apa Saja Syarat menikah untuk agama Kriste, Katolik, Budha, Hindu Dan Konghucu ?

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan Non Muslim

alur pendaftaran pernikahan kristen hindu budha
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Catatan Sipil
  2. Surat keterangan telah berlangsungnya pernikahan dari pemuka agama (sesuai agama masing – masing)
  3. Pas Foto Suami istri berwarna
  4. KK Masingg masing mempelai
  5. Ktp-EL masing masing
  6. FC KTP 2 saksi pernikahan
  7. FC akta kelahiran
  8. Untuk Janda atau duda bisa melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangannya.

Ternyata cukup mudah juga persyaratan mendapatkan akta nikah non muslim, tidak jauh beda dengan yang muslim kan.

Nah untuk pesta atau prosesi dari masing – masing agama akan kita tulis pada artikel selanjutnya. terima kasih sudah membaca artikel dari kami. Jangan lupa dibagikan ya jika memang berguna bagi kalian.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *