syarat nikah menurut islam dan di kUA

Apa Saja SIh Syarat Menikah Di KUA, Dan Bayar Berapa ?

SEmua Umat muslim diseluruh dunia pasti menginginkan sebuah pernikahan, dan dalam ajaran islam sendiri menikah adalah sebuah ibadah yang mulia dan paling Panjang waktunya. Kamu SUdah Tau Belum Syarat Menikah Di KUA, Gratis ? atau bayar ?.

Menurut Islam Sendiri sebuah pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat rukun nikah. Dan dalam hal ini itu hukumnya mutlak. Sebelum masuk pada bahasan Syarat Menikah Di KUA, kita bahas dulu nih ya Syrat dan apa saja rukun menikah didalam agama islam.

Syarat Menikah Dalam Islam

syarat nikah menurut islam dan di kUA

Untuk Syarat sendiri Menikah didalam islam itu sendiri – sendiri ya untuk pria dan Wanita. Berikut Penjelasannya.

  • Syarat Menikah bagi Pria
  1. Agama Islam
  2. Tanpa paksaan
  3. Buhkan Muhrim
  4. TIdak senang menunaikan ibadah haji
  • Syarat Menikah Bagi Wanita Menurut Islam
  1. Agama Islam
  2. Tanpa Paksaan
  3. Bukan muhrimnya
  4. TIdak dan belum memiliki suami
  5. TIdak sedang dalam massa Iddah, atau berkabung karena ditinggal meninggal mantan suami.
  6. Tidak sedang melaksanakan ibadah Haji atau Umrah

Nah itu tadi adalah syarat akad nikah untuk umat islam bagi Pria Dan Wanita, ternyata sedikit berbeda ya. Ada satu lagi nih syarat yang harus dipenuhi yakni wali ya, Wali Ini khusus untuk calon mempelai Wanita. Lalu Apa saja syarat menjadi wali yang sah untuk menikah dalam islam ?. Berikut Jawabannya

Baca juga : Rekomendasi Rias Pengantin Terbaik Di Lamongan Dengan Harga Murah

  • Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam
  1. Mukallaf. Mukalla sendiri adalah seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan dibebani hukum Syara’. Mukallaf memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah agama islam dan menjauhi larangannya.
  2. Laki – laki
  3. Seseorang yang adil
  4. TIdak sedang beribadah Haji atau umrah

Nah itu tadi syarat menjadi wali pernikahan dalam islam.

Oh ya saya lupa masih ada satu lagi rukun pernikahan agar sah, yaitu wajib hadirnya seorang saksi, menjadi saksi pernikahan sendiri menurut islam itu juga ada syaratnya. Lalu Apa saja Syarat Menjadi wali NIkah, SImak dibawah ini.

  • Syarat Menjadi Wali Nikah
  1. Islam
  2. Dewasa
  3. SEhat jasmani dan rohani
  4. BUkan Orang Fasik
  5. Hadir dan mengikuti prosesi akad nikah kedua mempelai.

Sesuai dengan ajaran islam tentang rukun nikah jika sudah ada calon suami, calon istri, adanya wali dari pihak perempuan, ada dua orang saksi, dan terjadi ijab dan qabul. Maka Pernikahan bisa dikatakan sah. Tidak perlu acara yang ramai ramai juga gapapa kok hehe.

Jadi buat kalian yang punya modal pas-pas an gak perlu takut untuk menikah ya, karena syaratnya memang tidak terlalu rumit. dan tidak perlu juga mengeluarkan modal terlalu banyak. Dari pada nanti lanjut ke perzinahan kan, mending menikah saja.

SEtelah membahasa Syarat nikah menurut islam sekarang kita akan membahas syarat menikah Di KUA. Syarat menikah di KUA sendiri itu minimal semua rukun atau syarat menikah dalam islam sudah terpenuhi semua ya baru kalian bisa mengunjungi KUA, agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat selesai.

Syarat Pernikahan di KUA

Syarat menikah di KUA
  • Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  • Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf (bisa minta di kantor kelurahan setempat)
  • Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2) (bisa minta di kantor kelurahan setempat)
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf (bisa minta di kantor kelurahan setempat)
  • Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf (bisa minta di kantor kelurahan setempat)
  • Fc. KTP wali & 2 saksi
  • Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Photo background biru uk. 4×6=1 lbr, 3×4=5 lbr dan 2×3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA sesuai dengan yang diberikan pihak KUA
  • Jenis dan besaran Mas Kawin
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  • Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  • Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  • Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  • Materai 10.000 (3 lembar)

Setelah melengkapi semua syarat menikah di KUA di atas, kalian nanti bisa mendaftar melalui online ya lewat situs SIMKAH , dan mengisi semua kolom yang ada disana.

setelah itu kalian akan mendapatkan bukti pendaftaran menikah dan bisa kalian setorkan ke KUA setempat tempat dimana kalian akan melaksanakan AKAD nikah, untuk dikonfirmasi pihak KUA setempat. Nah menikah sekarang ini cukup mudah dilakukan bukan kawan.

Tidak ada pungli syarat nikah, dan tidak ada syarat aneh – aneh, karena via online semua data langsung dikirimkan ke pusat.

Oh ya jika semua persyaratan Menikah dan berkas sudah diterima pihak KUA dan udah bener semua. Nanti biasanya akan dipanggil wali dari pihak wanita untuk datang Ke KUA, ya untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan seperti itu, ini biasanya dilakukan 1 bulan sebelum tanggal akad nikah.

Nah Itu Tadi artikel tentang Syarat menikah menurut islam beserta rukunnya dan tentuny Syarat NIkah di KUA. CUkup mudah bukan jika berniat Insha Allah semua akan diberikan kelancaran oleh Allah SWT.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *